Tugaskuliah15-Pengertian Hukum MenurutPara Ahli – Berbicara tentang Hukum, rasanya sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Pengertian dari hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Banyak para ahli hukum yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum, dan ternyata hukum memiliki pengertian yang sangat luas dan setiap ahli dibidangnya mengungkapkan pengertiannya berbeda-beda. Oleh karenanya, disini akan kita bahas Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dibidangnya, semoga bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Untuk lebih jelasnya, langsung saja kita simak pembahasannya berikut ini.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut E.Utrecht, Pengertian Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.
Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
Pengertian Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
S.M. Amin mengemukakan bahwa Pengertian Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketatatertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.
Berdasarkan pendapat M.H. Tirtaatmidjaja, Pengertian Hukum yaitu seluruh aturan (norma) yang harus diikuti dalam tindakan-tindakan, tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya. Adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.
Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco (romawi) adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia untuk menetapkan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
R. Soerso mengatakan Pengertian Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.
Pengertian Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.
Pengertian Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.
Abdul Wahab Khalaf mengatakan Pengertian Hukum yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang damai, tertib dan aman.
Dari Pengertian hukum diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum Juga merupakanseperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.
Sumber Buku
- Wawan Muhwan Hariri, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan CV. Pustaka Setia: Bandung.
- Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta
Sumber Web
Demikianlah uraian mengenai Pengertian Hukum Menurut Ahli dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai Pengertian Hukum Menurut Ahli ini bisa membantu dalam mencari referensi dan bermanfaat bagi para pembaca. Sekian terimakasih.