Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia - Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia (human right) dirumuskan pertama kalinya secara resmi dalam “Declaration of Independece” di Amerika tahun 1776. Dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.
Revolusi Prancis tahun 1780 yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia  dalam “Declaration des droit L”homme et du citoyen”.
Semboyan revolusi Prancis yang terkenal :
1.    Liberte (kemerdekaan).
2.    Egalite (Kesamarataa)
3.    Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).

Menurut konstitusi Prancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
Franklin Droosevelt presiden Amerika pada permulaan abad 20, merumuskan empat macam hak-hak asasi (The Four Freedoms) yaitu :
1.    Freedoms of speech (kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat).
2.    Freedoms of religion (kebebasan beragama).
3.    Freedoms from feer (kebebasan dari rasa ketakutan).
4.    Freedoms from want (kebebasan dari kemelaratan).
Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Delaration of human right tahun 1948.

Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam kenyataan secara resmi deklrasi bangsa Indonesia tentang hak-hak asasi manusia lebih dulu didalam Pembukaan UUD 1945 yang di undangkan tanggal 18-8-1945 dari pada deklarasi PBB tahun 1948.

Perkembangan Praktik Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Ketika para pendiri negara ini ingin menyusun UUD 1945, maka salah satu perdebatan cukup sengit adalah mengenai dibuat atau tidaknya pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Ada tiga aliran sehubungan dengan perlu tidaknya HAM dimuat dalam UUD 1945, yaitu :
1.    Aliran Kebangsaan (nasionalis), Soekarno, Soepomo.
Aliran ini menentang atau tidak menyetujui masuknya HAM, karena menganggap dasar HAM adalah individualisme.
Soekarno menentang dengan tiga alasan :
   ·    HAM akan menimbulkan pertentangan dalam masyarakat.
  · HAM bersumber pada individualisme yang melahirkan liberalisme, kapitalisme, dan      kolonialisme.
   ·   HAM tidak ada artinya dibandingkan dengan masalah keadilan social.
2. Aliran Modewrn Sekuler, yaitu Hatta, M. Yamin yang tetap menginginkan agar HAM dimasukkan dalam UUD 1945.
3.    Golongan Agama (ISLAM) yang menghendaki agar nilai-nilai ISLAM yang dimasukkan.
Akhirnya  disepakati, yaitu kompromi untuk memasukkan hak-hak pokok tersebut kedalam UUD 1945 didalam 7 pasal yaitu : pada bagian batang tubuh, pasal 27,28, 29, 31, 32, dan 34.

HAM Pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu sbb:

1.    HAM menurut konsep negara-negara barat.
o  Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak.
o  Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas.
o  Filosofi dasarnya adalah hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
2.    HAM menurut konsep sosialis.
o  Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
o  asasi manusia tidak ada sebelum negara ada.
o  Negara berhak membatasi hak asasi manusia apa bila situasi menghendaki.
3.    HAM nenurut konsep bangsa-bangsa asia dan afrika.
o  Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama / sesuai dengan kodratnya.
o  Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga.
o  Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

Dari prespektif sejarah Universal Declration of Human Right ditandatangi oleh Majelis Umum PBB tanggal 10 desember 1948. Tahun 1948 membentuk Komisi Hak-Hak Asasi  Mannusia dengan tugas merumuskan rancangan ketentuan internasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang dikenal Declaration of Human Right yang menetapkan hak-hak yang tidak bisa diabaikan atau diganggu gugat.

DECLARATION OF HUMAN RIGHT al :
FUDAMENTAL HUMAN RIGHTS
·      HAK HIDUP, HAK KEBEBASAN, HAK KEAMANAN PRIBADI dll.
FUDAMENTAL FREEDOMS
·      KEBEBASAN BERPIKIR, KEBEBASAN BERAGAMA, KEBEBASAN BERBICARA, KEBEBASAN DARI KETAKUTAN DAN DARI KESENGSARAAN.

Pengertian  Hak Asasi Manusia
·      Bagi bangsa Indonesia menerapkan hak asasi manusia ini tercantum didalam :
·      UUD 1945, BAB XA dari 28A s/d 28 J.
·      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
·      UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi berkaitan demgan harkat dan martabat manusia. (tertuang dalam TAP MPR No.XVII/1998 tentang HAM).

Hak Asasi Manusia seperangkat hak-hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dlindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. (menurut UU No. 39 tahun 1999). 

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara. (menurut Mahfud MD)

Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak-hak asasi manusia.
Seperti : Kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan.

Diatur juga Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah untuk : menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hokum internasional yang diterima Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konsep Ham Mengandung Ciri – Ciri  Sebagai Berikut

1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM sesuatu yang dimiliki karena kemanusiaan kita, maka otomatis kita mempunyai hak asasi. Inilah salah saatu cirri khas HAM yaitu HAM adalah bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi manusia.
2. HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnisitas, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa. Kita semua lahir dengan hak dan martabat yang sama. HAM adalah universal karena semua orang diseluruh dunia memiliki hak asasi yang sama.
3. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindunginya atau bahkan melanggarnya.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :

1.  Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan tarap kehidupan, hidup tenteram, aman, damai, bahagian, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2.  Hak bekeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

3.  Hak mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangunan masyarakat, bangsa dan negaranya.

4.    Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5.    Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat dimuka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal diwilayah Republik Indonesia.

6.    Hak atas rasa aman.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7.    Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak atas mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan tidak melanggar hukum dan mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangankan kehidupannya.

8.    Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung ataupun perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam jabatan pemerintahan.

9.    Hak wanita.
Setiap wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam perlaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10.    Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan,pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Itulah ulasan mengenai Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia semoga menambah wawasan kita semua. Sehingga kita memahami Perkembangan HakAsasi Manusia itu seperti apa serta kita dapat mengetahui Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Baca Juga Artikel Tekait :

BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Prasetyo Budi

AyangBeb Blogger Template | Premium Template, Harga murah meriah, Design modern dipadukan dengan Material design ala google dengan 7 macam warna berbeda